Sarolangun – jurnalpolisi.id
3/11/2026 Pemerintah kabupaten Sarolangun bupati H, Hurmin yang di wakili oleh sekda Sarolangun menyatakan mendukung sepenuhnya terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara bagi pelaku tindakan pidana ringan.
Dukungan tersebut di tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Sarolangun,,lapas kelas IIB, Sarolangun serta jajaran aparat penegak hukum (APH), penandatanganan yang di lakukan di aula lapas II B Sarolangun.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya undang-undang hukum pidana ( KUHP) nasional sejak Januari 2026.
Di mana memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh bapak Ir Muhammad Arif.sekda Sarolangun yang mewakili bapak Bupati Sarolangun H, Hurmin , kepala kejaksaan negeri Sarolangun yang di wakili oleh bapak Roli manampiring,S,H,M,H.kepala pengadilan negeri Sarolangun yang di wakili oleh panitera bapak saparji Yono,S,H.kepala kepolisian Resort Sarolangun di wakili oleh bapak Kompol Angga luviyanto,S,PD,M,H.komandan komando Distrik militer 0420/sarko,di wakili oleh perwira penghubung bapak mayor CHK Dedi aprizal S,H.

Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun bapak Ibnu Faizal A.Md.,IP.,S.Sos.
Dan kepala balai pemasyarakatan Bungo bapak Mat Burki S,E.
Dalam sambutannya Bupati Sarolangun melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir.Muhammad Arief,M.MUM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar Bupati Sarolangun tidak bisa hadir , sekda Sarolangun Ir Muhammad Arif M MUM juga menyampaikan melalui nota kesepakatan yang di tanda tangani,kita berharap akan terbangun koordinasi yang lebih baik dalam penyelenggaraan pidana kerja sosial, mekanisme pelaksanan hingga pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan nya, dengan kerja sama yang baik, program ini di harapkan tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan sanksi, tetapi juga menjadi sarana pimpinan yang efektif.saya juga berharap bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah kabupaten Sarolangun dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjadi contoh praktik Baek dalam penerapan alternatif pemidanaan yang lebih baik humanis dan berorientasi pada kemanfaatan.( Rahma D/ Dedi)