SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 50 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berada di teras rumah di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pria tersebut diketahui bernama Suhri Irwadi alias Iwan (34), warga Jalan Muara Kaili RT 014, Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat bruto 2,48 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak lampu yang dibungkus plastik kresek bening.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan menemukan satu poket sabu lainnya dengan berat 0,60 gram yang tersimpan di dalam tas tangan warna hitam merek Ripcurl.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Aldi yang berdomisili di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 36, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan. Namun, saat tiba di lokasi, pria yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di teras rumah berupa enam poket sabu dengan berat bruto 52,70 gram, satu timbangan digital, satu sendok penakar, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkotika yang berhasil melarikan diri dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
( Alfian )