Samarinda – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.
Seorang pria berinisial S alias U (51) diamankan petugas pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.19 Wita di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan observasi, petugas mencurigai seorang pria yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 2,89 gram bruto yang dibungkus tisu putih dan disimpan di dalam kantong jaket tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan sisa hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada periode 2019 hingga 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
( Alfian )