SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Delima Dalam Blok C1 RT 051, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan rumah tersangka.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Hariyanto alias Tambi (51), warga Jalan Delima Dalam Blok C1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga sedang berada di depan rumahnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 poket sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok warna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan 3 poket sabu dengan berat bruto 0,69 gram yang disimpan dalam kotak tempat kacamata di saku celana tersangka.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu kotak tempat kacamata, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan.
( Alfian )