SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Seorang pria berinisial A (45) diamankan petugas di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berjalan kaki. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama Ardiansyah alias Dian (45), warga Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram yang disimpan di dalam sebuah amplop bertuliskan “Sukacita”. Barang bukti tersebut ditemukan di atas rumput tidak jauh dari posisi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui amplop berisi sabu tersebut sempat terjatuh saat tersangka hendak mengambil sesuatu dari saku celananya ketika proses penangkapan berlangsung.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Saat ini penyidik
Satresnarkoba Polresta Samarinda masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengambilan sampel urine, serta koordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Samarinda untuk proses asesmen lebih lanjut.
( Alfian )