SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.
Seorang perempuan berinisial SA (35) diamankan petugas di kawasan Jalan Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku bernama Suharni alias Ani (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar klip plastik serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )