Mahakam Ulu – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, Jumat (6/2/2026) dini hari. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MAHAKAM ULU/POLDA KALTIM, tertanggal 6 Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kampung Ujoh Bilang RT 07, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial P.H. (34) di sekitar Jalan Kamp. Ujoh Bilang, tepatnya di samping SD Negeri 02 Long Bagun, sekitar pukul 02.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,28 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa puluhan plastik klip kecil, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api gas, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mahakam Ulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya. Saat ini Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat, dengan komitmen penanganan perkara secara profesional hingga tuntas.
( Alfian )