Kukar jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AE (35), warga Tenggarong, diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 9 Februari 2026 terkait dugaan transaksi obat keras jenis Dobel L yang kerap terjadi di kawasan Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Setelah beberapa hari melakukan observasi, petugas memperoleh ciri-ciri terduga pelaku serta kendaraan yang digunakan. Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.50 Wita, tim mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik dengan nomor polisi KT 1371 BS berhenti di pinggir Jalan Gunung Kombeng.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di saku celana tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan 1.140 butir obat keras jenis Dobel L yang tersebar di beberapa lokasi, yakni di dalam kotak makanan, dompet, serta di kediaman tersangka di Jalan Gunung Triyu 1, Kelurahan Loa Ipuh. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar dari sedotan, kantong plastik hitam, satu unit handphone, serta kendaraan roda empat yang digunakan tersangka.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomornya 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang relevan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi bersama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan situasi tetap dalam keadaan aman serta terkendali.
( Alfian )