Muratara- jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan(Curas) hal tersebut diungkapkan melalui Unit Pidana umum Sat Reskrim Polres Muratara dalam kurun waktu kurang lebih 1 × 24 Jam pada Operasi Pekat Musi tahun 2026.
Senin,(16/2/2026) Penangkapan terduga pelaku S (43) dan kawan-kawan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 42 / II / 2026 /SPKT/ Res Muratara/Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2026 Pasal 479 Ayat (1),(2), huruf a,b, dan d UU No.01 tahun 2023.
S (43) seorang petani/pekebun asal Desa Karya Makmur,Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ditangkap Satreskrim Polres Muratara di Yayasan Cahaya Putra Anugerah Rt.01 Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara,Provinsi Sumatera Selatan,pada Sabtu,14 Februari 2026 Sekitar jam 05.00 Wib dini hari.
Kronologi penangkapan S(43) Pada hari Sabtu,14 Februari 2026 sekira pukul 05.00 Wib di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugrah Kabupaten Musi Rawas Utara,para terduga pelaku yang merupakan pasien rehab melakukan Sholat Subuh dengan dipimpin oleh “API” yang merupakan Security diruangan bawah dengan keadaan pintu terkunci dan korban “IK” berjaga duduk ditangga dekat tempat para terduga pelaku sholat.
Setelah selesai sholat, terduga pelaku yang bernama “S” mendatangi korban seperti ingin menyalami, namun bukannya menyalami, pelaku malah memukul dan menendang korban berkali kali, setelah itu pelaku “A” dan “D” langsung menahan dan membekap saksi “API” (Security) dan pelaku “Y” mencari kain untuk mengikat korban IK dan saksi “API”. Setelah itu pelaku “S” mengambil obeng dari laci meja, obeng tersebut yang digunakan oleh “S” untuk mengancam meminta kunci pintu, kunci motor, dan kunci rolling door.
Pertama kali pelaku “S” bertanya dimana kunci pintu ruang mereka sholat dengan mengancam akan menusukkan obeng ke perut korban “IK”, namun Korban “IK” menjawab bahwa ia tidak memegang kunci karna kunci ada pada “API”, lalu pelaku “S” mengancam “API” akan menusukkan obeng ke kepalanya sehingga “API” memberikan kunci pintu ruangan sholat ke pelaku “S”. Kemudian setelah pintu terbuka, pelaku “S” bertanya dimana kunci rolling door dan “API” memberitahukan bahwa kunci disimpan diruangan sebelah, sehingga pelaku “S” pun menyeret “API” ke ruangan sebelah untuk mengambil kunci rolling door. Setelah mengambil kunci rolling door mereka mengambil barang – barang milik korban “IK” dan dibawa lari oleh para Tersangka yaitu :
- HP merk Infinix Smart 8,
- Uang Tunai sebanyak Rp 850.000,- ,
- tas selempang,
- celana.
Ketika mereka selesai mengumpulkan barang – barang tersebut, pelaku “S” bertanya dimana kunci motor dan “API” memberi tahu bahwa kunci motor ada tergantung di dinding dekat rolling door dan kemudian mereka pergi dengan membawa lari 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih Tahun 2018 yang merupakan kendaraan operasional milik yayasan.
Setelah para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor milik Yayasan, “API” dengan posisi duduk dan tangan terikat didepan, ia bergerak mencari pisau, dan memotong kain yang terikat ditangan Korban “IK”, setelah itu Korban “IK” melepaskan kain yang terikat ditangan “API”.
Lalu selanjutnya Tersangka “S” Dkk langsung menggadaikan spd motor Honda Beat warna merah putih thn 2018 kepada org yg di daerah Nibung seharga 2.500.000.
Kronologi Penangkapan,pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib,Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni,S.H mendapatkan informasi bahwa tersangka “S” hendak pergi ke Bali naik Mobil Bus dari Palembang, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Kasat Reskrim dan Atas Perintah Kasat Reskrim Iptu Nasirin,S.H.,M.H.,C.MSP lalu Tim yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke Palembang melakukan penangkapan terhadap tersangka “S”, Lalu tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas Utara,AKBP Rendy Surya