Kerinci – Jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat menindak praktik peredaran minuman keras (miras) yang diduga beroperasi secara terselubung di wilayah Desa Pasar Siulak Gedang, Kecamatan Siulak. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (01/02/2026), atas laporan masyarakat dan pemberitaan media ini beberapa hari yang lalu, terkait keresahan masyarakat setempat.
Dalam operasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap modus penjualan miras yang disamarkan melalui usaha toko peternakan ayam petelur. Seorang pedagang berinisial H (52) diduga memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras jenis anggur merah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kerinci guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pemeriksaan, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada pelaku melalui penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kerinci.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat serta mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.(Mul)