Kerinci – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial RP (34) dan S (53). Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Kerinci menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Kronologi Penindakan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Tipidter melakukan penindakan awal dengan mengamankan RP sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, RP diduga sedang mengangkut lima jerigen berisi BBM jenis solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai yang diketahui milik S. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat penyimpanan yang berisi 14 jerigen BBM jenis solar, 4 jerigen pertalite, serta 45 jerigen kosong.
Dugaan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S diduga memperoleh BBM subsidi dari salah satu SPBU di sekitar lokasi. Modus yang digunakan antara lain dengan melakukan pembelian BBM jenis pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor, serta memanfaatkan barcode UMKM untuk memperoleh BBM jenis solar.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen berkapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pihak Polres Kerinci menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap pihak SPBU, penelusuran rekaman CCTV, serta koordinasi dengan BPH Migas juga tengah dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
(Mul)