Bandung – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama Bulan Suci Ramadhan 2026. Dalam operasi penindakan yang dilakukan sepanjang periode tersebut, aparat kepolisian mencatat total 30 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus obat-obatan tertentu (OOT).
Dari pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 39 orang tersangka, yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Para tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi sabu sebanyak 1.257,95 gram, ganja kering 12.660 gram, tembakau sintetis 456,55 gram, bibit tembakau sintetis cair 696 mililiter, serta 14 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita 10.362 butir obat-obatan tertentu yang diduga diedarkan secara ilegal.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan 34 unit telepon seluler, 18 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp5.635.200 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Beberapa tempat yang menjadi lokasi pengungkapan antara lain jalan umum, rumah kontrakan, kos-kosan, terminal, hingga kios yang diduga dijadikan tempat transaksi maupun penyimpanan barang haram tersebut.
Adapun wilayah penindakan mencakup sejumlah kecamatan seperti Buahbatu, Coblong, Cibeunying Kidul, Antapani, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Kiaracondong, serta beberapa wilayah lainnya di Kota Bandung. Secara keseluruhan, aparat mencatat 30 titik lokasi kasus yang berhasil diungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan berbagai modus operandi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya melalui penjualan secara daring (online), sistem tempel atau penyimpanan barang di lokasi tertentu, serta transaksi langsung antar individu.
Motif utama para pelaku adalah memproduksi, mengedarkan, dan menjual narkotika maupun obat-obatan tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai berdampak signifikan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sekitar 85.728 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara bahkan seumur hidup, sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung, khususnya selama momentum Bulan Suci Ramadhan yang diharapkan berlangsung dengan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dikeluarkan Bid Humas Polrestabes Bandung | 11/03/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)