BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan akan menutup sementara pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas maupun layanan SIM Keliling dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penutupan pelayanan tersebut berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026, sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST/379/III/YAN.1.1/2026 dari Korlantas Polri terkait penyesuaian pelayanan selama masa libur hari besar keagamaan.
Baur SIM Satlantas Polresta Balikpapan, H. Mohammad Sarujih, S.H, menjelaskan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
“Pelayanan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 25 Maret 2026 setelah masa libur pelayanan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan SIM Polresta Balikpapan, Sabtu (14/3/2026).
Sarujih juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM mereka habis selama periode penutupan layanan.
Menurutnya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18 hingga 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
“Kami sudah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi hal tersebut. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut tetap dapat melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali,” jelasnya.
Satlantas Polresta Balikpapan juga memberikan tenggang waktu perpanjangan mulai 25 hingga 31 Maret 2026 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa libur pelayanan.
Namun apabila perpanjangan tidak dilakukan dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sarujih juga mengimbau masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik Lebaran agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan.
Ia mengingatkan agar pengendara memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, kondisi ban, serta tekanan angin ban sebelum melakukan perjalanan jauh.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mudik, baik ke daerah sekitar seperti Samarinda maupun ke luar pulau, agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan lengkap. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan kita semua,” pungkasnya.
Satlantas Polresta Balikpapan berharap informasi tersebut dapat diketahui masyarakat luas sehingga tidak mengalami kendala saat mengurus administrasi SIM selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.
( Alfian )