Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh personel Satlantas Polres Kukar, Ipda Fabiola Umaida, S.Tr.K, yang memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan mengenai pentingnya menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam penyampaiannya, Ipda Fabiola menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, baik dari segi bentuk, warna, tulisan, hingga jenis huruf (font) yang telah dimodifikasi.
“TNKB yang sah hanya dikeluarkan dan disahkan oleh Polri. Oleh karena itu, seluruh spesifikasi mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna hingga cara pemasangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 ayat (4), yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, bagi pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kukar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk dalam penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan pelat nomor kendaraannya agar sesuai standar Polri, demi mendukung ketertiban dan keamanan berlalu lintas,” tutupnya.
( Alfian )