Sarolangun – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun melaksanakan pelimpahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sarolangun,sekitar pukul 10.00 WIB.
Kamis,(26/2/2026)Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan dan siap untuk proses persidangan
Tersangka atas nama M. Padli als Aboy bin Ramli, warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilimpahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/115/XI/2025/Spkt.Satresnarkoba/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 17 November 2025.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain:
3 klip plastik berisi narkotika jenis sabu
2 klip plastik kosong
1 kotak rokok merek ESSE
1 unit timbangan digital
1 unit handphone merek Oppo warna merah
1 alat hisap sabu (bong)
1 kaca pirek
1 pipet yang diruncingkan
1 korek api
1 potongan kertas timah rokok
Tersangka Kedua
Tersangka Deni Gusrian Saputra bin Bahroini, warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilimpahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/X/2025/Spkt.Satresnarkoba/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 29 Oktober 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal yang sama.
Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi:
2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu
8 klip plastik kosong
Uang tunai berbagai pecahan yang diduga hasil transaksi
1 dompet warna cokelat
1 kotak kecil warna biru muda
1 celana pendek warna hitam
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak Sitanggang, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntaskan setiap perkara narkotika hingga ke meja persidangan.
“Setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa langsung kami limpahkan. Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun,” tegas AKP Ojak Sitanggang.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba dan berjalan aman, tertib, serta lancar. Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan.
Polres Sarolangun berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.(Dedi)