Lampung Tengah, jurnalpolisi.id
Kasus pembacokan yang melibatkan dua pelajar terjadi di Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh saling ejek antar kelompok pelajar sepulang sekolah.
Korban yang masih berusia 17 tahun mengalami luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sementara itu, pelaku yang juga berusia 17 tahun telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Punggur AKP Putu Hartha Jaya Utama, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.
“Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula dari cekcok antar pelajar sepulang sekolah. Ejekan antar kelompok pelajar kemudian berkembang menjadi adu mulut.
Situasi semakin memanas ketika sekelompok pelajar mendatangi rumah pelaku sambil berteriak memanggilnya keluar.
“Merasa tersinggung dan emosi karena rumahnya didatangi rombongan pelajar, pelaku akhirnya keluar sambil membawa celurit,” jelas Kapolsek.
Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kerumunan pelajar. Salah satu sabetan mengenai korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian pinggang kiri.
Petugas kepolisian kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Punggur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
(Andiekafutra)