SALATIGA –Jurnalpolisi.id
Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt kembali memanas dan menyita perhatian publik. Sidang yang mempertemukan penggugat Diah Iswahyuningsih dengan Tergugat I Y. Joko Tirtono dan Tergugat II Muhamad Yusuf digelar Senin (23/02/2026), dengan dinamika tajam muncul saat pemeriksaan saksi penggugat Sri Asih Rahayu.
Saksi Dinilai Tidak Menguasai Fakta Perkara
Tim kuasa hukum tergugat secara intens menguji konsistensi keterangan saksi. Advokat John Richard Latuihamallo, S.H., M.H. mempertanyakan sejumlah pernyataan yang berbeda dari keterangan sebelumnya. Saksi terlihat kesulitan menjawab dan berulang kali menyampaikan jawaban “tidak tahu”, sehingga dinilai tidak memahami substansi perkara.
“Keterangan di persidangan menunjukkan saksi tidak mengetahui secara pasti pokok persoalan,” tegas John Richard di ruang sidang.
Advokat lain dari tim tergugat, Sam Fredy, S.H., M.H., menyebut saksi lebih tepat disebut sebagai saksi pembantu, bukan saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa sengketa.
Ketidakkonsistenan Keterangan Jadi Titik Krusial
Tim hukum tergugat menyoroti perubahan jawaban saksi yang dianggap berpotensi melemahkan dalil gugatan. Sri Asih Rahayu disebut hanya mengetahui sebagian informasi dan tidak menyaksikan langsung kejadian utama yang disengketakan. Dalam perkara perdata, konsistensi saksi menjadi faktor penting dalam pembuktian dan dapat mempengaruhi penilaian hakim terhadap kekuatan gugatan.
Klaim Tidak Mampu Dipertanyakan
Pihak tergugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta yang belum dikembalikan oleh penggugat. Penggugat beralasan tidak mampu membayar, namun persidangan mengungkap bahwa penggugat memiliki sekitar 12 kamar kos mewah di belakang kawasan kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar gugatan yang diajukan oleh pihak yang dinilai memiliki aset ekonomi.
Imunitas Advokat dan Prosedur Gugatan Diperdebatkan
Tim kuasa hukum tergugat menegaskan prinsip hak imunitas advokat sebagai perlindungan bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik sesuai ketentuan hukum Indonesia. Mantan hakim Dr. Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinangoro, S.H., M.Hum, yang kini bagian dari tim hukum tergugat, menilai mekanisme yang ditempuh penggugat tidak tepat secara prosedural.
“Jika keberatan terhadap advokat, seharusnya diajukan melalui mekanisme laporan kode etik di organisasi advokat, bukan langsung dijadikan dasar gugatan perdata,” ujarnya.
Menurut tim tergugat, hingga kini belum ada laporan kode etik yang diajukan ke organisasi advokat tingkat daerah di Jawa Tengah.
Publik Menanti Kelanjutan Sidang
Persidangan ini semakin menarik perhatian karena menghadirkan dokumen, rekaman pemberitaan media, serta kesaksian yang saling bertolak belakang. Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan sidang pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi kedua dari pihak penggugat. Publik menanti apakah fakta yang terungkap akan memperkuat gugatan atau memperkokoh posisi tergugat.
Sumber dari: Portalindonesianews.net
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz