Balikpapan jurnalpolisi.id
Mediasi Rumah Sakit Pertamina Baliikpapan (RSPB) dengan Kuasa Hukum korban pelecehan seksual di RSPB pada (12/2) lalu tidak menemui kesepakatan.
Kasus ini nampaknya akan berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Untuk mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 , di kamar Bougenvil 256 RSPB, dimana korban yang baru saja melakukan operasi di bagian payudaranya yang terdapat benjolan. Pagi dilakukan tindakan operasi , malam pelecehan tersebut terjadi. Dan hingga kini pihak manajemen RSPB seakan abai terhadap pasien yang merupakan korban yang telah dilecehkan.
Kantor Hukum Hamsuri SH, MH dan Rekan,selaku kuasa hukum dari korban yaitu Nu (23) terus memperjuang hak-haknya. Sejauh ini pihak menejemen RSPB dianggap ingin lepas tanggung jawab dari peristiwa pelecehan tersebut.
Diungkapkan salah satu penasehat hukumnya Ni Nyoman Suratminingsih SH, dengan divonisnya hukuman untuk pelaku yang merupakan oknum perawat RSPB, pihak rumah sakit tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya pada korban yang telah mengalami kerugian ketika dilecehkan saat menjalani rawat inap di RSPB.
Ditambahkannya, pada kasus pelecehan yang terjadi di RSPB, Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit
“RSPB lalai dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pasien sebagai konsumenya. Pelecehan yang terjadi bagi RSPB terkesan biasa-biasa saja, mungkin mengingat korban dari masyarakat kecil, sehingga ”tegas Nyoman.
Dengan kelalaian yang dilakukan RSPB tersebut, korban trauma usai dilecehkan dan meminta pulang dari RSPB. Akhirnya korban berobat secara mandiri dengan uang pribadi. Keluarga korban tertekan menanti pelaku dihukum, ayah dari korban hingga meninggal dunia saat berjuang mencari keadilan untuk anaknya.
“Klien kami dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa tersebut. Kerugian materil dan immateril dialami oleh klien kami” paparnya.
Dalam gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri, kuasa hukum korban juga menyertakan beberapa pihak. Antara lain Menteri Kesehatan dan pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Gubernur) dan pemerintah daerah Balikpapan ( Walikota dan DPRD Balikpapan).
“Benar, Gubernur, DPRD Provinsi, Walikota Balikpapan dan DPRD, kami sertakan sebagai pihak turut tergugat. Mereka harus tahu dan ikut bertanggung jawab atas peristiwa pelecehan yang terjadi di RSPB. Selain ada peran pengawasan dari instansi pemerintah tersebut, klien kami adalah masyarakat yang harusnya juga mendapat perlindungan dari pemerintah”papar Nyoman yang merupakan aktivis perempuan di Balikpapan ini.
Hal ini menurut Nyoman, para turut tergugat adalah pihak-pihak yang harusnya dapat melakukan pengawasan dan peneguran terhadap operasional RSPB jika layanan kesehatannya memberi dampak kerugian pada pasien. Apalagi sampai pelecehan seksual terjadi.( Alfian )