Merangin jurnalpolisi.id
Rumah makan saudara Kito yang sudah tidak beroperasi lagi kini di sulap menjadi warung remang-remang,
Endang selaku pemilik warung tersebut saat dimintai keterangan oleh kaperwil khusus Kabupaten Merangin,Sarolangun,Bungo dan Muratara Siti Rahmadaini,dengan nada sombong Endang menceritakan bahwa ia sudah lama menjalankan pekerjaan ini dan belum pernah di tegur/dilarang oleh pemerintah desa setempat.
Selasa,(10/2/2026) Mengingat tempat prostitusi tersebut berada dipinggir Jalinsum yang cukup ramai,dekat dengan langgar dan banyak anak-anak belajar mengaji di dekat langgar (masjid keci tersebut),Endang pemilik warung remang-remang tersebut saat di berikan pemahaman oleh awak media Jurnal Polisi News menanggapi dengan nada sinis sambil berkata kalau beliau sudah lama membuka usaha remang remang ini sudah puluhan tahun ujarnya dan perempuan yang di pekerjakan itu lebih dari 10 orang , yang berasal dari Lubuklinggau, Curup,Jawa Lampung,Pamenang dan upah yang mereka terima sangat mengiurkan sehingga susah untuk meninggalkan tempat maksiat tersebut.
Hal tersebut bertentangan dengan pasal 281 jika dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,pasal 291 jika menyediakan tempat atau mempermudah melakukan cabul akan lebih berat jika memperkerjakan anak dibawah umur,UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika ada unsur paksaan,tipu daya,atau eksploitasi terhadap perempuan atau anak dibawah umur.
Secara spesifik pemilik warung remang-remang dikenakan pasal
296-506 KUHP, dengan ancaman satu tahun empat bulan kurungan.
serta Peraturan Daerah.
Mengingat bulan suci Ramadhan sebentar lagi masyarakat Pamenang dan para ulama khususnya, merasa sangat terganggu setiap kali di tegur buk endang selalu menanggapi dengan tidak sopan dan ber iming iming ada preman orang aparat katanya dari Polsek Pamenang saat di konfirmasi ibuk endang tidak mau menyebut kan nama aparat tersebut kepada awak media jpn.
Sebagai perwakilan untuk menyampaikan kepada aparat keamanan desa setempat dari RT RW,juga pak lurah sampai kecamatan ,di harapkan bertidak tegas sebelum masyarakat mengambil sikap untuk di bakar atau di ancur kan tempat maksiat tersebut.
Di karenakan sangat lah tidak etis bila kita biarkan terus menerus penyakit masyarakat ini dan semoga secepatnya akan ada pembersihan penyakit masyarakat untuk Merangin ( Siti Rahma)