Sidoarjo – jurnalpolisi.id
Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan oleh oknum anggota Resmob Polres Sidoarjo menjadi sorotan masyarakat. Peristiwa ini bermula dari transaksi jual beli mobil bekas yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026, di sebuah showroom mobil bekas di Jalan Raya Candi, Sidoarjo.
Menurut keterangan Muklis, penanggung jawab showroom Cahaya Mandiri Mobil, dirinya membeli satu unit mobil Honda bernomor polisi AB 1529 CO seharga Rp105 juta. Awalnya mobil tersebut ditawarkan oleh seseorang yang disebut sebagai mantan anggota TNI dengan harga Rp100 juta, lalu terjadi kesepakatan di angka Rp105 juta melalui transfer bank.
Sebelum transaksi dilakukan, Muklis mengaku telah menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan dan mendapat keterangan dari penjual bahwa kendaraan tidak bermasalah.
Sehari setelah transaksi, sejumlah anggota Resmob Polres Sidoarjo, sekitar 4–5 orang, mendatangi showroom tersebut dan menanyakan mobil yang baru dibeli. Polisi menyampaikan adanya dugaan pemalsuan dokumen terhadap kendaraan tersebut.
Mobil kemudian dibawa ke Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Muklis mengaku dihubungi oleh salah satu anggota Resmob dan diminta hadir ke kantor polisi bersama penjual serta perantara (makelar).
Di ruang Resmob, ketiganya diperiksa hingga malam hari. Dalam keterangan yang disampaikan Muklis kepada media, ia mengaku ada tawaran penyelesaian dengan membayar sejumlah uang agar dapat dipulangkan, sementara mobil tetap ditahan sebagai barang bukti.
Muklis menyebut nominal yang diminta sebesar Rp25 juta. Ia mengaku uang tersebut akhirnya diserahkan karena merasa takut dan ingin menyelesaikan persoalan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan uang tersebut dari pihak kepolisian.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Resmob Polres Sidoarjo, IPTU Ropik. Ia membenarkan adanya penangkapan kendaraan yang diduga bermasalah dokumennya. Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan final ke Samsat terkait keaslian dokumen kendaraan tersebut.
Terkait dugaan permintaan uang Rp25 juta, IPTU Ropik belum memberikan jawaban rinci. Ia juga membenarkan bahwa pihak pembeli dan penjual telah dipulangkan setelah pemeriksaan.
Atas peristiwa tersebut, pihak showroom menyatakan telah menyurati Kapolres Sidoarjo dan berharap ada klarifikasi serta evaluasi internal apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kapolres Sidoarjo maupun Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.( SH/Tim)