Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Tukangkayu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ATM (32) beserta barang bukti ribuan butir pil daftar G jenis Trihexyphenidyl atau Pil Trex.
Tersangka ATM diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Banyuwangi pada Kamis malam 5 Maret 2026.
Diketahui jika ATM juga merupakan residivis dengan kasus serupa dan tak kapok kembali menjalankan aksinya.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat terlarang di area Tukangkayu.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu,” katanya pada Jumat 6 Maret 2026.
Tersangka ATM yang berprofesi sebagai wiraswasta tidak berkutik saat petugas menemukan ribuan butir pil siap edar di kediamannya.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ribuan pil tersebut memang miliknya dan hendak diedarkan di wilayah Banyuwangi,” jalas Ipda Restu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain 4.057 butir pil Trihexyphenidyl (Pil Trex).
Selain itu juga, satu botol warna putih yang digunakan untuk wadah penyimpanan pil, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Atas perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 436 ayat (1, 2) Juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka terancam hukuman penjara karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin resmi. (Boby)
Sumber Info : Krida