Balikpapan – jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pria residivis kasus narkotika yang diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Balikpapan Barat.Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu seberat 4,42 gram beserta alat pendukung transaksi.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik W. S.H menyampaikan keterangan tertulis menyebutkan penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Sepaku, RT 14, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Tersangka diketahui bernama Rahmat Junaedi alias Toy (34), warga Balikpapan Barat, yang merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan 15 paket sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 4,42 gram, satu timbangan digital, dua bundel plastik kemasan, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” demikian keterangan polisi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
( Alfian )