Samarinda jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2026/SPKT/Polsek Sungai Kunjang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 2 Maret 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 WITA di Jalan Untung Suropati, Perumahan Karpotek Blok EE RT 17, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun 7 bulan. Saat kejadian, korban tengah berjalan seorang diri menuju sebuah minimarket di kawasan tersebut.
Pelaku berinisial MF (22), warga Loa Buah, Sungai Kunjang, datang menggunakan sepeda motor Honda Vario merah hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku mendekati korban dengan sepeda motor lalu menjulurkan tangan kanannya dan melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban satu kali sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami syok dan ketakutan serta merasakan sakit pada bagian tubuh yang menjadi sasaran pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan pada Senin, 2 Maret 2026, membuat laporan resmi ke Polsek Sungai Kunjang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak enam kali di wilayah Perumahan Karpotek dan Jalan Kemangi, Sungai Kunjang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario KT 3685 BBU, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sepasang sandal.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama di wilayah hukum Tenggarong.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 43/Pid.Sus/2023/TRG tertanggal 2 Maret 2023, pelaku divonis lima tahun penjara dan bebas bersyarat pada 23 September 2025 dari Rutan Kelas IIA Tenggarong. Saat ini, pelaku masih menjalani wajib lapor di Bapas Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polsek Sungai Kunjang menyatakan akan terus melakukan pendalaman kasus, termasuk koordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan korban anak serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Alfian )