Samarinda jurnalpolisi id
Aparat Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT tertanggal 12 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam.
Korban, seorang pelajar perempuan, awalnya masih melihat laptop miliknya berada di ruang tengah rumah pada malam hari. Namun saat pagi hari, korban mendapati laptop tersebut telah hilang. Ia juga menemukan jendela ruang tengah dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta sepotong kayu ulin yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penanganan kasus tersebut berada di bawah koordinasi Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur.
( Alfian )