TANGGAMUS – jurnalpolisi.id
Kabupaten Tanggamus hari ini menancapkan tonggak baru dalam upaya pelestarian identitas daerah dan penguatan struktur ekonomi kerakyatan. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Bupati Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., secara resmi menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang krusial bagi masa depan Bumi Begawi Jejama. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, 19 JANUARI 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T,.M.M , dan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T,.M.M menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke-1, Tahun Sidang 2025 dalam Agenda pendapat akhir atas persetujuan tiga rancangan peraturan daerah dan Perda yang krusial bagi masa depan bumi bugawi jejama di nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.
Ketiga regulasi yang disetujui bersama tersebut meliputi Ranperda tentang :
- Pengembangan Ekonomi Kreatif,
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta yang paling dinantikan: Ranperda tentang
- Pemajuan Kebudayaan.
Budaya Sebagai Jati Diri dan Martabat
Dalam pidatonya yang sarat akan pesan moral, Bupati Saleh Asnawi menekankan bahwa pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan sebuah misi suci untuk menjaga marwah daerah.
”Kita tidak hanya sedang memperkokoh jati diri dan martabat masyarakat Tanggamus, tetapi juga sedang menumbuhkan kebanggaan nasional di tingkat lokal,” ujar Bupati Saleh Asnawi dengan nada tegas namun penuh optimisme.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai mengimplementasikan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025. Kini, setiap hari Kamis, ruang-ruang pelayanan publik, institusi pendidikan, hingga instansi vertikal di Tanggamus akan dihiasi oleh keanggunan Batik Lampung dan gema Bahasa Lampung. Langkah ini diambil untuk memastikan kearifan lokal tetap hidup di tengah derasnya arus modernisasi.
Transformasi Perbankan Syariah: Menuju Kemandirian Ekonomi
Selain isu kebudayaan, agenda paripurna ini juga menjadi saksi transformasi penting di sektor keuangan daerah. Bupati secara resmi menyampaikan pengantar terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus menjadi PT Bank
Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel (Good Corporate Governance). Dengan dasar hukum yang baru, BPRS Tanggamus diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memberikan layanan berbasis syariah bagi masyarakat.
”Transformasi ini adalah janji kami untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kedudukan hukum yang lebih jelas sebagai Perseroda, kita ingin bank milik daerah ini menjadi motor penggerak ekonomi yang lincah dan tepercaya,” tambah Bupati.
Sidang yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan sebuah pantun yang menggugah kesadaran kolektif seluruh hadirin tentang pentingnya kolaborasi:
”Ranperda Pemajuan Kebudayaan disetujui,
Terima kasih kepada seluruh fraksi.
Adat dan budaya Lampung harus lestari,
Ki mak kham sapa lagi, ki mak ganta kapan lagi.”
(Jika bukan kita siapa lagi, jika bukan sekarang kapan lagi)
Pesan penutup ini menjadi pengingat bahwa kemajuan Tanggamus adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat.
Kabupaten Tanggamus terus berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada kekayaan kearifan lokal dan penguatan ekonomi kerakyatan demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat. ADV
(Helmi)