BANYUWANGI, jurnalpolisi.id
3/3/2026 – Kegiatan Buka Puasa Bersama (bukber) yang digelar Polresta Banyuwangi di Blambangan Ballroom Hotel Kokoon Banyuwangi justru memicu polemik. Sejumlah wartawan yang datang setelah mendapatkan informasi acara khusus untuk media tidak diperkenankan masuk dengan alasan tidak tercantum dalam daftar undangan atau tidak membawa surat resmi.
Ironisnya, acara yang diklaim sebagai ajang mempererat silaturahmi dan kemitraan justru dinilai menciptakan kesan eksklusif. Salah satu wartawan, Bang Amin, mengaku kecewa karena harus berbuka hanya dengan minum air hujan setelah tidak bisa masuk. Ia menegaskan bahwa kegiatan untuk media seharusnya merangkul seluruh jurnalis aktif tanpa membedakan latar belakang organisasi atau platform.
“Saya kecewa tidak diperbolehkan masuk. Sampai untuk berbuka puasa saya hanya minum air hujan,” ungkap Bang Amin dengan nada prihatin.
Peristiwa ini memantik pertanyaan mengenai prinsip transparansi institusi publik, mengingat pers sebagai pilar demokrasi dijamin kebebasannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga kini, pihak Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme undangan dan alasan pembatasan akses, sementara publik menanti klarifikasi agar tidak merusak hubungan antara kepolisian dan insan pers.(Boby)