Bontang jurnalpolisi.id
Di saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan memperbanyak amal kebaikan, aparat kepolisian justru menggagalkan dugaan transaksi narkotika yang mencederai kesucian bulan Ramadhan. Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan 3 pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketiga terduga masing-masing berinisial S (29), B (31) dan W (33) diamankan di Jl. Bhayangkara RT 002 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil Daihatsu Grand Max hitam yang kerap melintas mencurigakan di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian dan pemberhentian kendaraan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram yang disembunyikan di belakang jok mobil. Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A5x, 1 unit HP VIVO Y19s, uang tunai Rp 2.000.000, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max KT-8052-DK yang digunakan para terduga.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga wilayah tetap kondusif selama bulan suci.
Puasa seharusnya menjadi momentum mengendalikan diri dan memperbaiki akhlak. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
( Alfian )