Kukar jurnalpolisi.id
Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Kukar, AKP Slamet Rijadi, sebagai bentuk pengawasan internal guna meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin (garplin) maupun pelanggaran kode etik (garkep) di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.
Gaktibplin meliputi pemeriksaan sikap tampang, kerapian dan kelengkapan gampol (seragam dinas), serta kelengkapan administrasi data diri yang wajib dibawa setiap anggota Polri, seperti KTP, KTA, NPWP, SIM, dan STNK.
AKP Slamet Rijadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan surat perintah pimpinan, sebagai upaya menjaga kedisiplinan serta meningkatkan profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas.
“Penegakan disiplin ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pengingat dan pembinaan agar seluruh personel selalu siap, tertib administrasi, serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar AKP Slamet.
Dalam pemeriksaan tersebut, Propam masih menemukan satu pelanggaran administrasi, yakni SIM C milik salah satu personel yang telah habis masa berlakunya. Terhadap yang bersangkutan diberikan teguran serta tindakan disiplin disertai arahan agar segera melengkapi administrasi dan tidak mengulangi kembali.
AKP Slamet menegaskan bahwa keteladanan anggota Polri dimulai dari kedisiplinan terhadap diri sendiri, termasuk kelengkapan identitas dan surat-surat pribadi. Dengan tertib administrasi dan penampilan yang rapi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Melalui Gaktibplin ini, Polres Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal secara humanis dan berkelanjutan demi mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan terpercaya.
( Alfian )