Cilacap, – jurnalpolisi.id
Seorang pria berinisial SA (50), warga Desa Mujurlor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah tersengat lebah saat membersihkan saluran air di bagian belakang rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui merupakan karyawan PT KAI dan berdomisili di Jalan Poso RT 02/04 Desa Mujurlor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika korban membersihkan saluran air di atas dak toren. Tanpa disadari, di lokasi tersebut terdapat sarang lebah jenis vespa berukuran cukup besar.
Saat aktivitas pembersihan dilakukan, sekawanan lebah keluar dari sarang dan menyerang korban. Teriakan korban kemudian didengar warga sekitar yang langsung memberikan pertolongan.
Korban berhasil dievakuasi dari atas dak dalam kondisi lemas dan selanjutnya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mujur. Karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RSUD Banyumas dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.50 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan medis, korban mengalami syok anafilaktik, yakni reaksi alergi berat akibat sengatan serangga yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan berisiko fatal.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka sengatan di hampir seluruh bagian tubuh. Jenis lebah yang ditemukan di lokasi merupakan lebah vespa dengan ukuran sarang kurang lebih diameter 30 sentimeter dan tinggi sekitar 50 sentimeter,” ujar Galih dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran guna mengevakuasi sarang lebah.
Galih mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di area rumah yang jarang dibersihkan, seperti atap, plafon, atau pepohonan di sekitar tempat tinggal.
“Apabila menemukan sarang lebah atau hewan berbahaya lainnya, sebaiknya tidak melakukan penanganan sendiri. Segera laporkan kepada pihak berwenang atau petugas terkait agar dapat ditangani secara aman dan profesional,” katanya.
( Arif JPN)