Waru jurnalpolisi.id
Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Waru dengan mengedepankan pendekatan problem solving. Perselisihan yang terjadi antarwarga RT 008 Kelurahan Waru berhasil diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Waru, Selasa (3/3/2026).
Permasalahan tersebut bermula dari adanya ucapan tidak pantas yang disampaikan salah satu pihak kepada warga lainnya, serta persoalan batas tanah yang menimbulkan kesalahpahaman. Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru bersama anggota Unit Reskrim kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi secara musyawarah.
Dalam mediasi tersebut, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf atas perkataan yang tidak senonoh dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf diterima oleh pihak pertama, dan keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terkait batas tanah, kedua belah pihak berkomitmen untuk saling menghormati serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui komunikasi yang baik dengan melibatkan Ketua RT maupun Bhabinkamtibmas.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui mediasi merupakan langkah preventif yang efektif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap permasalahan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan akan kami dorong melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam menjaga komunikasi dan menjunjung nilai kekeluargaan sangat penting guna menciptakan lingkungan yang harmonis.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antarwarga kembali rukun serta keamanan di wilayah Kecamatan Waru tetap terjaga dengan baik.
( Alfian )