BERAU jurnalpolisi.id
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang digelar selama Ramadan.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani menjelaskan, pihaknya sebelumnya menerima informasi terkait dugaan penjualan miras di kawasan tersebut.
Personel kemudian melakukan penyelidikan sejak pukul 20.30 Wita hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MR (25) di sebuah warung.
“Penjual beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 36 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.
Kapolsek menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Secara terpisah, pihak Polres Berau melalui Humas menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi gangguan kamtibmas selama bulan suci.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras selama Ramadan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
( Alfian )