Polres Berau jurnalpolisi.id
Personel Polsek Talisayan Polres Berau mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kecamatan Talisayan. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Kapolsek Talisayan AKP Rachmat Wiwid Dhianto menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Polsek Talisayan terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.
“Awalnya pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wita personel kami melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penjualan minuman keras di wilayah Kampung Dumaring. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol di rumahnya,” ujar AKP Rachmat Wiwid Dhianto.
Pria yang diamankan tersebut berinisial WM (52), warga setempat. Dari hasil penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 37 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai jenis dan merek.
AKP Rachmat Wiwid Dhianto menambahkan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
“Penjual beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
( Alfian )