Siluq ngurai jurnalpolisi.id
Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat menerima laporan terkait kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Siluq Ngurai pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan RT 003 Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat. Kejadian bermula saat sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi KT 1849 OY yang dikemudikan oleh Supriatin (50) melaju dari arah Kutai Barat menuju Samarinda. Saat melintasi jalan menikung, pengemudi mobil berusaha menghindari sepeda motor Yamaha Bison KT 4194 PQ yang sedang mogok dan diparkir di pinggir jalan oleh Jumran bersama istrinya.
Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan datang kendaraan lain sehingga pengemudi mobil membanting setir ke kiri dan mengenai bagian belakang sepeda motor tersebut. Setelah kejadian itu, Jumran mendatangi pengemudi mobil dan terjadi keributan di antara keduanya. Dalam kondisi emosi, Jumran kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang dibawanya dan menimpas korban Supriatin hingga mengenai lengan kiri dan punggung belakang korban.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Blusuh Kecamatan Siluq Ngurai untuk mendapatkan penanganan medis awal sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Siluq Ngurai bersama personel terkait langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, pakaian korban, serta satu unit mobil Toyota Innova warna hitam. Selain itu, petugas juga melakukan pembuatan laporan polisi, permintaan visum, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat.
( Alfian )