Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Sebulu/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim tertanggal 28 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Usaha Tani RT 017 Desa Sumber Sari. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah pondok kandang ayam broiler di lokasi dimaksud,” ujar Kapolsek.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A. (21), warga asal Cilacap, Jawa Tengah. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor total 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan sembilan plastik klip kosong, tiga sendok takar, satu korek api, seperangkat alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, satu jaket hoodie hitam, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diduga dititipkan oleh seseorang berinisial K, dan apabila ada pembeli akan diarahkan kepada tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sebulu dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Sebulu,” tegasnya
( Alfian )