Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar
Dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, polisi mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Teratai RT 19. Petugas mencurigai seorang pria berinisial CH (32) yang sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka CH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Dalam pengungkapan lanjutan, polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,54 gram yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok. Selain itu, turut diamankan alat hisap (pipet kaca), sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok takar, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Meski sempat bersikap tidak kooperatif, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Sangasanga serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
( Alfian )