Kukar – jurnalpolisi.id
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Sanga Sanga berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) di wilayah hukumnya, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Kapolsek Sanga Sanga, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fitriyadi, sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberhentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi KT-5508-CAR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 22 sentimeter yang diselipkan di pinggang terduga pelaku.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun membawa senjata tajam tersebut. Untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pria tersebut diketahui berinisial DML (26), warga Sanga Sanga. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarung kayu serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait larangan membawa, menguasai, atau memiliki senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang dilaksanakan berdasarkan arahan Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara bertujuan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dari potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah dan sesuai aturan hukum. Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Polsek Sanga Sanga memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.
( Alfian )