Samarinda jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian telepon genggam dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah Samarinda.
Seorang pria berinisial H (42), yang diketahui merupakan residivis, diamankan setelah diduga mencuri satu unit iPhone milik warga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.26 Wita di kawasan Jalan M. Yamin, Gang Pelayaran, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Korban melaporkan kehilangan ponsel setelah meninggalkannya di dalam rumah saat mandi, sementara pintu rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Opsnal Reskrim, tersangka berhasil diamankan pada Minggu (8/2/2026) sore di kawasan Samarinda Ilir. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Polisi juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah guna mencegah tindak kejahatan.
( Alfian )