SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Personel Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Pria tersebut diketahui bernama Abdul Gafur. Ia diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi dan diduga berpotensi menimbulkan keributan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Samarinda Seberang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat petugas tiba, sebagian remaja yang berada di lokasi melarikan diri. Namun, satu orang pria yang kemudian diketahui bernama Abdul Gafur masih berada di tempat dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat yang diselipkan di bagian pinggang depan sebelah kiri tersangka. Pisau lipat tersebut memiliki panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Polsek Samarinda Seberang telah mengambil sejumlah langkah, antara lain memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
( Alfian )