SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang dari rekening bank milik seorang warga di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Samarinda Kota melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial Muhammad Fendi Ariansyah, pria kelahiran Samarinda 26 Februari 2006 yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Pelaku diamankan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 WITA di kawasan Jalan K.H. Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kasus ini bermula ketika korban menyadari adanya pengurangan saldo pada rekening bank miliknya. Korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA saat mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp7.500.000.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan dalam jumlah tersebut, korban kemudian mendatangi Bank Mandiri KCP Anggana pada Rabu, 11 Maret 2026 untuk mencetak rekening koran. Dari hasil cetakan tersebut diketahui bahwa telah terjadi tiga kali penarikan uang pada 5 Maret 2026, masing-masing sebesar Rp2.500.000.
Berdasarkan keterangan pihak bank, transaksi penarikan tersebut dilakukan menggunakan kartu ATM milik korban pada sekitar pukul 22.15 WITA, 22.16 WITA, dan 22.17 WITA di mesin ATM yang berada di Era Mart Sungai Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan, termasuk pengecekan lokasi kejadian serta meminta rekaman CCTV di area mesin ATM. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi seorang pria yang melakukan penarikan uang sesuai dengan waktu transaksi yang tercatat.
Pelaku terlihat mengenakan kaos hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek saat melakukan transaksi penarikan uang sebanyak tiga kali di mesin ATM tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui merupakan teman dekat korban dan mendapatkan PIN ATM korban dengan cara mengintip dari belakang saat korban melakukan pembayaran menggunakan kartu debit di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta beberapa barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya sepatu dan pakaian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka, hingga melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
( Alfian )