Muratara- jurnalpolisi.id
Unit satuan Reserse Kriminal Polsek Rawas Ilir berhasil membekuk terduga pelaku penggelapan sepeda motor,pada 11 Februari 2026 kemarin,di Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Minggu,(08/3/2026) meskipun dalam suasana bulan suci Ramadhan namun tidak melemahkan kegiatan harkamtibmas Polsek Rawas Ilir hal ini dibuktikan oleh unit Reskrim Polsek Rawas Ilir yang melakukan pengungkapan kasus penggelapan sebagai mana Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun pegungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B – 08 / II / 2026 / SPKT/ SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Februari 2026.Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan kronologis penggelapan sendiri terjadi Pada hari Rabu,11 Februari 2026 jam 23.30 Wib di Dusun I Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dengan korban seorang laki-laki bernama ROJIKIN warga desa Air Bening Kecamtan Rawas Ilir Kabupaten Muratara,dengan terduga pelaku penggelapan berinisial AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan tinggal di Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara,pelaku menggelapkan motor dengan cara meminjam kepada pemilik untuk membeli rokok,namun setelah lama ditunggu pelaku tidak kunjung mengembalikan motor miliknya,hingga korban membuat laporan Polisi di SPKT Polsek Rawas Ilir pada 15 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut korban Rojikin kehilangan sebuah sepeda motor,diperkirakan jika diuangkan lebih kurang senilai Rp.8000.000.;(Delapan Juta Rupiah)
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah,S.H.,M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Iptu Henry Martadinata,S.H.,M.HI bersama tim Reskrim Polsek Rawas Ilir dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam Nomor Polisi,E 4275 SO,1 buah STNK dan 1 buah buku BPKB an.WIYONO.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 6 Maret 2026 pukul 20.00 wib dimana unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kronologi penangkapan terduga pelaku setelah Kanit Reskrim,Iptu Henry Martadinata,S.H.,M.HI memberikan
arahan kemudian tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud tepatnya di Desa Air Bening,sesampainya di Desa Air Bening tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AS tanpa perlawanan,selanjutnya AS di bawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut
Sementara Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,S.Ik.,S.H.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasi Humas Ipda M.Aliudin.S.H berkaca dari kejadian tersebut beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kita kepada orang lain karena kejahatan terjadi bukan semata-mata karena niat namun kejahatan kadang terjadi jika ada kesempatan,Tandas Iptu M.Aliudin,S.H (Dedi)