SAMARINDA jurnalpolisi.id
Aparat Kepolisian dari Polsek Palaran, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Semarang RT 15, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDJ alias Nuri (29) dan MAR alias Rafdi (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Kapolsek Palaran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Simpang Pasir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota opsnal Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh warga.
“Setelah dilakukan pengamatan di lapangan, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai berada di Jalan Semarang RT 15 saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Anggota kemudian langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan,” ujar pihak kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna biru yang disimpan di saku celana jeans tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka kemudian langsung diamankan ke Polsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram, uang tunai sebesar Rp335.000, satu dompet kecil berwarna biru, satu alat sekop atau sedotan plastik, satu pak plastik klip kosong, satu plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A31 dan Oppo A17.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
( Alfian )