Bontang jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Muara Badak mengungkap dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Keterangan Korban menyebutkan tindak asusila kepadanya diduga terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin RT 15, Dusun Badak Baru.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita setelah menerima laporan dari orang tua korban. Korban berinisial KS (17), sementara terduga pelaku berinisial ASM (61), seorang wiraswasta yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan dibawa ke Puskesmas Badak Baru. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui dalam kondisi hamil dan kemudian melahirkan seorang bayi perempuan.
Atas perbuatannya ASM (61) diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang perbuatan persetubuhan atau perbuatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara berat dan/atau denda. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan seksual terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana yang diperberat karena korban merupakan anak yang wajib dilindungi negara.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP, membuat laporan polisi, memintai keterangan korban dan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami juga memastikan korban dan bayinya mendapatkan perawatan medis dan pendampingan,” ujar Kapolsek Muara Badak.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai prinsip perlindungan anak. Saat ini terduga telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Muara Badak.
( Alfian )