KUTAI KARTANEGARA. jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian dari Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja berskala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (7/3/2026) hingga Senin (9/3/2026), polisi mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 3 kilogram.
Kapolres Kutai Kartanegara Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan petugas melalui serangkaian operasi penyamaran hingga pengejaran lintas wilayah.
Operasi dimulai pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA ketika tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial WA (27) di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga.
“Dari tangan tersangka WA, petugas menemukan barang bukti awal berupa lintingan ganja,” kata AKP Hari Supranoto dalam keterangannya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman WA di kawasan Mangkuraja, Tenggarong. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MR (31) di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji.
Dari tangan MR, petugas menemukan sebanyak 38 bungkus ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi kemudian menelusuri sumber pasokan ganja yang diketahui berasal dari seorang bandar di Kota Samarinda.
Pengembangan kasus berlanjut pada Senin (9/3/2026) pagi ketika tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni JH (19) dan seorang warga negara asing asal Afghanistan berinisial YA (26).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini mencapai puncaknya saat tim bergerak menuju kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial JA (20) yang diduga menyimpan narkotika milik seorang bandar besar yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial E.
Dari tangan JA, petugas menyita barang bukti berupa lima bal ganja kering dengan berat total sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.
Polisi kini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar utama yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut. Aparat juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( Alfian )