KUTAI KARTANEGARA – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua pelaku yang diduga merupakan spesialis penjambretan perhiasan terhadap korban lanjut usia berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama HJ. Nursiah (64), seorang petani yang tinggal di Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di depan rumah korban. Saat itu korban sedang berada di halaman rumahnya ketika dua pelaku datang menggunakan sepeda motor.
“Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung merangkul korban dari arah belakang secara paksa, kemudian menarik kalung dan anting emas yang dikenakan korban,” ujar Kapolsek.
Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Samarinda melalui Desa Batuah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp93 juta.
Setelah menerima laporan korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama sejumlah tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan tersebut terdiri dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda, Tim Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda, serta Unit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Timur Polresta Balikpapan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku masing-masing bernama Mokhamad Yasin (48) dan Muhlisin (37). Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Pelaku Mokhamad Yasin diamankan di kawasan KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara pelaku Muhlisin ditangkap saat berada di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda, yakni tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Loa Janan dan tiga TKP lainnya di wilayah Kota Samarinda.
“Para pelaku mengaku hasil kejahatan berupa emas dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang identitasnya masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk judi online, narkoba, serta aktivitas hiburan malam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp14 juta yang diduga hasil penjualan emas, satu unit sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi KT 3610 BBG, satu cincin emas yang dibeli kembali dari hasil kejahatan, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan milik para pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah emas hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
( Alfian )