KUTAI KARTANEGARA. jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah hukumnya, Kamis (5/3/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di simpang empat lintasan jalan kampung RT 15, Dusun Batuah, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui laporan resmi menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial Satria bin H. Muhammad (40), seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian layar monitor dan controller alat berat.
Penangkapan berawal ketika anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli menerima informasi terkait maraknya pencurian komponen alat berat jenis ekskavator di wilayah tersebut. Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku.
Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan seorang anggota mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri. Petugas kemudian meminta bantuan anggota lainnya untuk mengamankan pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali, termasuk terkait kasus pencurian layar monitor dan controller alat berat yang sempat viral di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Saat ini penyidik Polsek Loa Janan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )