SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Jalan KH Samanhudi, RT 07, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.
Pelaku diketahui bernama Tandra Sula alias Jabir (43), warga Jalan P. Suryanata Gang 10, RT 60, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat diamankan, pelaku berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek KP Samarinda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas tengah melakukan patroli rutin terkait aktivitas juru parkir di kawasan Pelabuhan Samarinda. Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria yang biasa beraktivitas sebagai jukir diduga sering membawa senjata tajam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter,” ujar Kapolsek.
Senjata tajam tersebut ditemukan tersembunyi di bawah papan kayu yang diduduki pelaku di depan salah satu ruko di Jalan KH Samanhudi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa parang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk berjaga-jaga atau perlindungan diri.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek KP Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang larangan membawa, menguasai, menyimpan, atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Polsek KP Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
( Alfian )