Balikpapan jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur AKP.Muhammad Chusen S.H M.H berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/III/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur, tertanggal 13 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, RT 05, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Tersangka yang diamankan berinisial AHB (44), seorang buruh harian lepas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 12,23 gram. Selain itu, turut diamankan dua bundel plastik klip bening, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di dalam rumah yang dicurigai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pembuatan laporan polisi, pengamanan tersangka dan barang bukti, serta pemeriksaan urine. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Balikpapan Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
( Alfian )