Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Anggana mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolsek Anggana IPTU I Komang Mahendra Putra menjelaskan, pengungkapan berawal saat anggota melakukan patroli rutin di Jalan Awang Long. Petugas mencurigai dua orang yang sedang berhenti di belakang sebuah bangunan perbankan dengan gerak-gerik tidak wajar.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku berinisial MA (19), petugas menemukan lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram. Sementara dari terduga pelaku perempuan berinisial DM (16), ditemukan dua bungkus plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, pakaian, serta sebilah pisau kecil.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah membuat laporan resmi dan saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
( Alfian )