Jakarta jurnalpolisi.id
Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional dengan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang merugikan negara hingga Rp1,26 triliun.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dinamika global turut memberikan dampak terhadap kondisi energi dalam negeri. Ia menyebut eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah memicu ketidakpastian yang berimbas pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri.
Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi telah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum sepanjang 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mencatat potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200.
Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200, sementara LPG subsidi mencapai Rp749.294.400.000.
Nunung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik ilegal tersebut.
“Kami mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan energi subsidi.
“Sepanjang 2025, kami bersama Polda jajaran mengungkap 568 kasus di 568 lokasi kejadian, dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus memperkuat langkah strategis melalui peningkatan intensitas penegakan hukum, membuka partisipasi publik lewat kanal pengaduan, serta memastikan integritas internal.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkas Irhamni.
Melalui upaya tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
( Alfian )