SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi dan menangkap tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar di wilayah Samarinda, Selasa malam (17/2/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung (undercover buy) untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 21.45 Wita, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial W yang diduga berperan sebagai kurir di pinggir Jalan Rukun II. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima butir pil ekstasi warna biru-kuning dengan berat netto 1,83 gram yang dibungkus plastik klip.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah indekos di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni perempuan berinisial H dan pria berinisial F yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai saat pengantaran barang.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal peredaran dan permufakatan jahat narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi melindungi generasi muda.
( Alfian )